PANGKALPINANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang menemukan makanan yang mengandung bahan zat pewarna tekstil.
Zat tersebut ditemukan di salah satu menu berbuka puasa atau takjil yang diperdagangang di Kota Pangkalpinang, Babel.
Temuan itu dipastikan setelah BPOM mengambil uji sampel makanan, yang dilakukan di tujuh kecamatan di Kota Pangkalpinang.
Kepala BPOM Pangkalpinang, Hermanto mengatakan dalam dua hari ini BPOM sudah melakukan uji sampel sebanyak 82 jenis makanan takjil berbuka puasa di seluruh kecamatan di Kota Pangkalpinang.
"Dari situ kita dapatkan hasilnya 81 sampel memenuhi syarat dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Sedangkan satu jenis makanan kita temukan mengandung bahan berbahaya rhodamin B," ujarnya di Pangkalpinang, Kamis (16/5/2019).
Sampel tersebut, lanjut Hermanto ditemukan pada makanan yang cukup digemari masyarakat Pangkalpinang yakni Kue Apem.
(Baca Juga: Makanan dan Minuman Kedaluwarsa Ditemukan di Pasar Tradisional Kulonprogo)
BPOM pun langsung mengambil tindakan dengan mengamankan makanan tersebut agar tidak diperjualbelikan.
"Sampel itu ada di kue apem, kita sudah ambil tindakan dan ternyata itu adalah kue yang dititip oleh produsennya ke penjual," terangnya.
Ia mengungkapkan senyawa kimia rhodamin B merupakan zat bahan pewarna tekstil yang sangat berbahaya jika masuk kedalam tubuh manusia, karena menyebabkan penyakit seperti kanker.
(Baca Juga: Makanan Mengandung Pengawet Mayat Ditemukan di Yogyakarta)
"Barang ini (rhodamin B) tidak boleh digunakan untuk makanan, karena rhodamin B digunakan untuk bahan tekstil dan pewarna kertas," beber Hermanto.
Menurutnya, BPOM kini sedang mencari pembuat kue apem tersebut, yang dengan sengaja menambahkan zat kimia berbahaya pada makanan.
"Dari penjual kita sudah beri peringatan dan pembinaan dan kami sedang menelusuri di mana produsennya untuk dapat dilakukan edukasi," tegas Kepala BPOM Pangkalpinang tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)