SENTOLO – Aparat Satuan Polisi Pamong praja Kulonprogo kembali menemukan produk makanan dan minuman kedaluwarsa saat melakukan razia di dua pasar tradisional, yakni Pasar Milir, Kecamatan Pengasih dan Pasar Sentolo lama di Kecamatan Sentolo, Selasa (14/5/2019).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kulonprogo, Kuncahya mengungkapkan, di kedua pasar tersebut pihaknya bersama tim gabungan dari instansi Pemkab Kulonprogo menemukan puluhan produk makanan dan minuman kemasan yang telah melewati masa layak konsumsi sejak 2016 hingga akhir 2018.
Terhadap produk itu, petugas bertindak tegas dengan memusnahkannya di depan kios penjual yang kedapatan menjajakannya. Salah satunya seperti lima minuman bersoda yang isinya dituangkan ke ember, setelah itu dibuang. Cara ini terpaksa dilakukan lantaran si penjual hendak membawa pulang produk. Dikhawatirkan jika dibawa pulang, bisa dijual kembali oleh penjual yang bersangkutan.
"Untuk yang kedaluwarsa langsung kita musnahkan. Tadi kami minta langsung penjualnya. Tapi karena menolak, petugas yang melakukan sendiri," ucapnya mengutip harianjogja.com, Selasa (14/5/2019).
Selain produk makanan dan minuman kedaluwarsa, petugas menemukan beberapa ekor ikan asin berformalin dan obat yang telah melewati batas pakai.
"Kami minta kepada penjual untuk tidak menjual produk seperti ini lagi, karena berbahaya," tutur Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kulonprogo, Qumarul Hadi.
Pedagang yang kedapatan menjajakan produk tak layak konsumsi lantas diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika itu dilanggar, akan diganjar sanksi administrasi.
Baca Juga : Ribuan Makanan dan Minuman Kemasan Kedaluwarsa Beredar di Pasar Tradisional di Kulonprogo
Pardini, salah penjual ikan asin berformalin di Pasar Sentolo Lama, mengaku tidak tahu jika ikan yang ia jual mengandung bahan berbahaya. Ia mengaku baru mendapatkan ikan tersebut tadi pagi dari seorang sales.
"Kalau tahu ada formalinnya, saya tidak berani jual," ucapnya.
(erh)