Pedagang yang kedapatan menjajakan produk tak layak konsumsi lantas diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika itu dilanggar, akan diganjar sanksi administrasi.
Baca Juga : Ribuan Makanan dan Minuman Kemasan Kedaluwarsa Beredar di Pasar Tradisional di Kulonprogo
Pardini, salah penjual ikan asin berformalin di Pasar Sentolo Lama, mengaku tidak tahu jika ikan yang ia jual mengandung bahan berbahaya. Ia mengaku baru mendapatkan ikan tersebut tadi pagi dari seorang sales.
"Kalau tahu ada formalinnya, saya tidak berani jual," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.