Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita 5 Mobil dan 7 Truk Molen Terkait Pencucian Uang Bupati Hulu Sungai Tengah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2019 |15:32 WIB
KPK Sita 5 Mobil dan 7 Truk Molen Terkait Pencucian Uang Bupati Hulu Sungai Tengah
KPK (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎menyita 12 jenis kendaraan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif. 12 kendaraan itu terdiri dari lima mobil dan tujuh truk molen.

‎"Dalam proses penyidikan TPPU dengan tersangka ALA, Bupati Hulu Sungai Tengah pada hari Rabu dan Kamis kemarin (15-16 Mei 2019), KPK melakukan penyitaan terhadap 12 kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).

 Baca juga: Bupati HST Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Juga Dicabut

Adapun, lima mobil yang diduga hasil korupsi Abdul Latif disita KPK setelah diserahkan oleh perwakilan organisasi keagamaan di Hulu Sungai Tengah. KPK mengapresiasi tindakan inisiatif tersebut.

"Kami menyampaikan terimakasih atas inisiatif yang baik tersebut. Selanjutnya mobil yang diserahkan tersebut kami sita sebagai bagian dari berkas perkara TPPU ini," sambungnya.

Sementara, tujuh truk moleh disita KPK dari PT Sugriwa Agung. Saat ini, 12 kendaraan yang disinyalir hasil korupsi Abdul Latif disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Martapura.

 Baca juga: Usut Kasus Gratifikasi, KPK Selisik Asal-Usul Kendaraan Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah

‎"12 kendaraan tersebut saat ini disimpan di Rupbasan Martapura," jelasnya.

KPK sendiri telah ‎menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif sebagai tersangka. Kali ini, Abdul Latif dijerat dengan dua Pasal yakni terkait tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan suap yang menyeret Abdul Latif sebelumnya. Dalam kasus dugaan gratifikasi, Abdul Latif diduga menerima uang sebesar Rp23 miliar dari sejumlah proyek di wilayahnya.

Sedangkan terkait TPPU, ‎Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut menjadi kendaraan dan aset lainnya. Kendaraan atau aset lainnya itu ada yang diduga disamarkan atas nama orang lain.

 Baca juga: Bupati HST Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Juga Dicabut

‎Sebelumnya, Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.

Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainya yakni, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung, Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement