
"Kalau tak mau ke MK secara hukum selesai tanggal 25 Mei dan tak ada jalan lain yang bisa ditempuh kecuali hukum. Misalnya saat ditetapkan mereka tak datang, tak mau tanda tangan berita acara ya selesai pemilu, hukumnya selesai tak ada masalah," katanya.
Sebelumnya, Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon, mengatakan pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tidak akan menempuh jalur hukum melalui MK terkait dugaan kecurangan yang dikeluhkan dalam hasil penghitungan rekapitulasi suara pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi saya katakan kemungkinan besar BPN tak akan ke MK, karena di 2014, kita sudah menempuh jalur itu dan kita melihat MK itu useless soal pilpres," ungkap Fadli ketika berada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.