Terminal yang disiapkan seperti Terminal Kartasura, Terminal Sukoharjo Kota dan Terminal Tawangsari. Ketiganya merupakan tempat resmi yang ditunjuk.
“Bus juga diperbolehkan menurunkan penumpang atau pemudik di tempat asal PO itu sendiri karena memiliki halaman luas. Kami melarang bus menurunkan ditempat agen di pinggir jalan karena rawan menyebabkan kemacetan panjang,” lanjutnya.
Titik larangan tersebut seperti di Jalan KH Samanhudi atau disekitar pertigaan gapuran Sritex sampai ke pertigaan trafficlight Carikan. Disepanjang jalur tersebut banyak terdapat agen bus dan tumpukan penumpang. Akibatnya sering terjadi kemacetan panjang kendaraan.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.