Pakar hukum tata negara itu menerangkan, bila pihak 02 mengajukan sengketa ke MK, maka otomatis sebagai pihak termohonnya ialah KPU. Sedangkan pihak 01 memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa tersebut.
"Pihak terkait (01) berhak mengajukan bukti dan ahli ataupun menyanggah dari pihak pemohon (02)," jelas Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengungkapkan, Jokowi-Ma'ruf Amin telah menandatangani nama-nama advokat yang disiapkan untuk maju menghadapi gugatan paslon 02 di MK.
(Baca Juga: Saran Jusuf Kalla untuk Pemerintahan Berikutnya)
"Sudah disiapkan nama-nama advokat yang gabung di TKN dan Insya Allah sudah ditandatangani oleh Pak Jokowi dan Pak Maruf Amin," ungkap Yusril.