Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini pasca KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara yang memenangkan paslon Jokowi-Ma’ruf Amin.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, keputusan pihaknya akan menempuh jalur MK setelah mengumpulkan jajaran Badan Pemenangan Nasional (BPN) di kediaman pribadi Prabowo.
(Baca Juga: Polda Jatim Perketat Keamanan Sampai Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden)
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tutur Dasco di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Berdasarkan hasil final rekapitulasi penghitungan suara pemilu oleh KPU, Jokowi-Ma'ruf Amin meraih 55,50 persen suara; sedangkan Prabowo-Sandi 44,50 suara. Penetapan capres-cawapres terpilih oleh KPU masih menunggu ada-tidaknya gugatan yang dilayangkan peserta pemilu atas hasil rekapitulasi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(Khafid Mardiyansyah)