“Kita tunggu, apakah dalam 3 hari mendatang ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dalam 3 hari mendatang tidak ada gugatan ke MK, maka hari berikutnya KPU akan menetapkan capres-cawapres dan caleg terpilih. Namun jika ada gugatan, KPU harus menunggu hingga MK memutuskannya,” kata Robikin.
Ia menambahkan, jika ada gugatan Pilpres 2019, maka tenggat waktu penjatuhan putusan adalah tanggal 28 Juni 2019 sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018. Sedangkan putusan akhir sengketa pileg adalah tanggal 6-9 Agustus 2019.
“Selamat untuk bangsa dan negara Indonesia. Terima kasih penyelenggara dan pemangku kebijakan pemilu lainnya. Semoga Indonesia mendatang jauh lebih baik lagi,” kata Robikin.
(Angkasa Yudhistira)