Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kinerja KPU Dinilai Sudah Terbuka dan Diawasi Publik

Taufik Budi , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2019 |21:41 WIB
Kinerja KPU Dinilai Sudah Terbuka dan Diawasi Publik
Ilustrasi rekapitulasi suara yang dilakukan KPU (Dok. Okezone)
A
A
A

“Kita tunggu, apakah dalam 3 hari mendatang ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dalam 3 hari mendatang tidak ada gugatan ke MK, maka hari berikutnya KPU akan menetapkan capres-cawapres dan caleg terpilih. Namun jika ada gugatan, KPU harus menunggu hingga MK memutuskannya,” kata Robikin.

Ia menambahkan, jika ada gugatan Pilpres 2019, maka tenggat waktu penjatuhan putusan adalah tanggal 28 Juni 2019 sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018. Sedangkan putusan akhir sengketa pileg adalah tanggal 6-9 Agustus 2019.

“Selamat untuk bangsa dan negara Indonesia. Terima kasih penyelenggara dan pemangku kebijakan pemilu lainnya. Semoga Indonesia mendatang jauh lebih baik lagi,” kata Robikin.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement