Penangkapan pertama terjadi pada 2018 dengan penahanan Montri Salangam, administrator utama situs tersebut di Thailand. Sedangkan administrator lainnya, Ruecha Tokputza, ditangkap di Australia.
Juni 2018, pengadilan Thailand menjatuhi Salangam dengan hukuman penjara selama 146 tahun. Sedangkan rekannya, yang juga seorang guru pra-TK, dihukum 36 tahun penjara. Salah satu korban Salangam adalah keponakannya sendiri.
Pengadilan Australia pekan lalu memvonis Tokputza dengan hukuman penjara 40 tahun, hukuman penjara terlama untuk tindak pidana kejahatan pedofilia di Australia.
Tokputza yang berusia 40 tahun itu mengaku bersalah atas 50 tuduhan menyiksa 11 bayi dan anak-anak—salah satunya baru berusia 15 bulan—antara 2011 dan 2018.
Polisi tidak menyebutkan nama tersangka lainnya yang ditangkap.
(Rachmat Fahzry)