Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Romi

Antara , Jurnalis-Kamis, 23 Mei 2019 |10:54 WIB
Menag Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Romi
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di KPK (foto: Arie DS/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Menag diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 inisial RMY (Romahurmuziy).

Baca Juga: KPK Endus Potensi Korupsi Pemilihan Rektor di Kemenag dan Kemenristekdikti 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Buka Halaqah Ulama ASEAN 2017

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi untuk tersangka RMY terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019," kata Febri seperti dilansir Antaranews, Kamis (23/5/2019).

Sebelumnya, Menag juga telah diperiksa oleh lembaga antirasuah itu pada Rabu 8 Mei juga sebagai saksi untuk tersangka RMY. Saat itu, KPK mendalami empat hal. Pertama, mengonfirmasi Lukman terkait penerimaan uang Rp10 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Kedua, KPK mengonfirmasi Lukman soal temuan uang di laci meja saat penggeledahan di ruang kerja yang bersangkutan. Selanjutnya, penyidik juga mengonfirmasi keterangan Lukman soal kewenangannya terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement