PONTIANAK - Jajaran Polda Kalbar kembali menangkap 30 orang yang terlibat dalam kericuhan "Aksi 22 Mei" di perempatan Jalan Tanjung Raya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/5/2019) dini hari.
Mereka ditangkap karena masih berkumpul di perempatan tersebut sambil membakar ban dan petasan. "Ada 30 orang lagi yang diamankan aparat," ujar Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny Charles Go, Kamis pagi.
Baca Juga: Dua Pos Polisi di Pontianak Dibakar Massa Tak Dikenal

Tak hanya itu, sebelumnya Rabu 22 Mei 2019, sekira pukul 21.30 WIB, massa juga dikabarkan akan merangsek ke Jalan Tanjungpura dan Gajahmada serta Mapolsek Pontianak Timur. Namun, aksi tersebut berhasil dihalau petugas gabungan TNI-Polri
Untuk meredam massa, kepolisian bersama TNI sempat bernegosiasi dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat. Di antaranya Sultan Pontianak Syarif Mahmud Melvin Alkadrie. Setelah itu, bersama-sama meminta massa membubarkan diri.