Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selesaikan Sengketa Pilpres, Amien Rais: BPN Dipaksa Lewat Jalur Hukum

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 24 Mei 2019 |22:24 WIB
Selesaikan Sengketa Pilpres, Amien Rais: BPN Dipaksa Lewat Jalur Hukum
Amien Rais Usai Menjalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar yang Menjerat Eggi Sudjana (foto: Fardiansyah/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Saksi kasus makar tersangka, Eggi Sudjana, Amien Rais menegaskan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Uno dipaksa untuk menempuh jalur Hukum untuk menuntaskan kasus sengketa pemilu.

Amien secara terang-terangan menolak hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penghitungan suara Pilpres 2019. Pasalnya, dia menilai penyelenggaraan pilpres penuh dengan kecurangan.

Baca Juga: Diperiksa Polisi 11 Jam, Amien Rais Dicecar 37 Pertanyaan Seputar Dugaan Makar 

"Sesungguhnya kami tahu BPN ini tidak mengakui. Tapi kita dipaksa oleh jalur hukum. Kalau enggak mengakui silahkan ke MK," ungkap Amien di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019).

Amien Rais Usai Menjalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar yang Menjerat Eggi Sudjana (foto: Okezone) 

Namun, demi taat aturan, akhirnya BPN menggugat hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun dirinya pesimis kebenaran akan ditegakkan di lembaga tersebut.

"Hari ini katanya sudah tuntut ke MK. Walaupun MK. saya pesimis merubah keadaan," bebernya.

Dia menambahkan, mengajukan gugatan ke MK juga merupakan upaya BPN melakukan cooling down gerakan rakyat yang ada di akar rumput.

"Dan berbarengan dengan masuk ke MK itu maka gerakan rakyat akhirnya juga cooling down," tuturnya.

Baca Juga: Diperiksa sebagai Saksi, Amien Rais Bawa Buku Jokowi People Power

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement