KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu Presiden dan wakil presiden serta legislatif pada Selasa 21 Mei 2019 dini hari. Penetapan itu berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun demikian, masih saja ada yang menyebar informasi salah berkategori konten menyesatkan. Beredar gambar dengan narasi yang menyebutkan bahwa penetapan hasil pemilu dan pilpres 2019 pada 21 Mei 2019 dini hari adalah tidak sah. Salah satu penyebarnya adalah akun OlloNg Roji’in Ahmad di grup Penggemar Rocky Gerung.
Kiriman itu disertai narasi, lengkapnya sebagai berikut (Unggahan asli bisa dilihat di sini):
“Pengumuman KPU tadi malam TIDAK SAH karena:
1. Dilakukan sebelum waktu penetapan yang sebenarnya yaitu tgl 22 Mei 2019.
2. Perubahan waktu pengumuman dari tgl 22 ke 21 Mei tidak pernah diinformasikan secara tertulis dan terbuka kepada kedua paslon.