Melalui akun resminya di Twitter, KPU RI telah menjawab narasi yang berkembang di media sosial tersebut.
“KPU tetapkan hasil pemilu sudah sesuai amanah UU No.7 Tahun 2017. Tanggal 22 Mei 2019 adalah batas akhir, dan penetapan tanggal 21 Mei 2019 sudah sesuai jadwal, bahkan lebih cepat sehari dari batas akhir,” tulis KPU.
KPU tetapkan hasil pemilu sudah sesuai amanah UU No.7 Tahun 2017. Tanggal 22 Mei 2019 adalah batas akhir, dan penetapan tanggal 21 Mei 2019 sudah sesuai jadwal, bahkan lebih cepat sehari dari batas akhir #KPUmelayani #Pemilu2019 pic.twitter.com/PFXLnK4HON
— KPU RI (@KPU_ID) 21 Mei 2019
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan tidak ada yang aneh dengan pengumuman perolehan suara Pemilu 2019 yang berlangsung pada dini hari tadi. Ia menjelaskan hal itu terjadi lantaran proses rekapitulasi suara tingkat nasional baru selesai dini hari.
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU, pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Sedangkan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Adapun, total jumlah sah pada pemilu presiden 2019 mencapai 154.257.601.
Setelah ditetapkan, KPU memberikan waktu 3×24 jam kepada peserta pemilu untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dalam waktu 3×24 jam atau hingga tanggal 24 Mei tidak ada yang mengajukan sengketa, maka KPU mempunyai waktu tiga hari untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta penetapan perolehan suara parpol dan para calegnya.
(Khafid Mardiyansyah)