Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Minta MK Tak Jadi Mahkamah Kalkulator

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 25 Mei 2019 |03:19 WIB
Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Minta MK Tak Jadi Mahkamah Kalkulator
BPN lakukan konferensi Pers usai gugat hasil Pilpres ke MK (Foto: Fahreza/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan demokrasi dan daulat rakyat.

"Saya serahkan secara resmi permohonan beserta alat buktinya. Dan mudah-mudah ini bisa jadi bagian penting dari upaya kami mewujudkan harapan dan merebut optimisme," tegas ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Wijojanto (BW) di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019) malam.

Tim hukum yang ditunjuk Prabowo-Sandiaga berjumlah delapan orang. Mantan Ketua KPK Bambang Wijojanto didapuk sebagai ketua tim. Lalu ada Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Aimir, dan Zulfadli.

(Baca Juga: Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pemilu ke MK karena Ada Kecurangan Pemilu TSM)

Adapun, dalam gugatan ini, tim hukum Prabowo-Sandiaga akan merumuskan adanya satu tindakan kecurangan Pilpres yang bisa dikualifikasi sebagai terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Ada berbagai argumen di ajukan kesitu dan beberapa alat bukti yang menjadi pendukung untuk menjelaskan hal itu," kata Bambang.

Pria yang kerap disapa BW ini mengatakan, MK dalam berbagai putusannya telah memutuskan berbagai perkara sengketa pemilihan, khususnya pilkada, dengan menggunakan prinsip terstruktur, sistematis, dan masif. Karenanya, tim hukum Prabowo-Sandiaga mendorong MK bukan sekadar menjadi mahkamah kalkulator yang bersifat numerik.

BPN Gugat Hasil Pilpres di MK

Karenanya, MK harus memeriksa dugaan kecurangan tersebut. Dengan adanya kecurangan-kecurangan itu, maka muncul penilaian bahwa Pemilu 2019 merupakan yang terburuk dalam sejarah.

"MK harus memeriksa betapa kecurangan itu sudah makin dahsyat. Dan itu sebabnya di publik ada berbagai pernyataan yang menjelaskan inilah pemilu terburuk di Indonesia yang pernah terjadi selama Indonesia berdiri," ungkap BW.

Jika menggunakan standar Pemilu 1955, BW menilai bahwa pemilu yang paling demokratis terjadi ketika awal kemerdekaan. Sehingga, permohonan gugatan ini menjadi penting untuk masa depan demokrasi Indonesia.

"Permohonan ini jadi penting, bukan karena siapa yang mengajukan, tapi MK akan diuji apakah dia pantas untuk jadi suatu mahkamah yang akan menorehkan legacy dan akan membangun peradaban kedaulatan rakyat untuk masa yang akan datang. Pada titik inilah permohonan ini jadi penting untuk disimak," imbuh BW.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement