JAKARTA - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengaku telah melampirkan 51 bukti terkait permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi ahli dan fakta. Baru 51. Kita akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan," kata Bambang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019) malam.
Bambang berharap MK tidak sekadar menjadi mahkamah kalkulator yang mengungkap persoalam numerik semata. Namun, ia berharap MK dapat mengungkap adanya kecurangan yang begitu dahsyat dari Pemilu 2019 ini.

"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator yang numerik, tapi bisa memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," tuturnya.