JAKARTA - Pasangan calon presiden-wakil presiden 02, Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam.
Saat mendaftarkan gugatan, Prabowo-Sandi tidak hadir. Mereka diwakili oleh delapan orang tim kuasa hukumnya. Adapun tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dipimpin oleh eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW).
"Alhamdulillah hari ini kami berhasil selesaikan permohonan ke MK. Ada sekitar 8 orang yang ditunjuk oleh pak Prabowo dan pak Sandi untuk mendampingi beliau mengajukan permohonan sengketa PHPU," kata BW di Gedung MK.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo didapuk sebagai penanggung jawab tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Hasim memastikan penunjukkan delapan orang yang masuk ke dalam tim kuasa hukum itu murni atas persetujuan Prabowo-Sandi.
(Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Ajukan 51 Bukti Kecurangan Pilpres ke MK)
"Saya kira ini disetujui bersama oleh pak Prabowo dan Sandi," kata adik kandung Prabowo itu.
Berikut susunannya tim kuasa hukum Prabowo-Sandi :
1. Dr. Bambang Widjojanto, S.H., LL.M
2. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D
3. Teuku Nasrullah, S.H, M.H
4. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M
5. Iwan Satriawan, S.H., M.CL., Ph.D
6. Iskandar Sonhadji, S.H
7. Dorel Almir, S.H., M.Kn
8. Zulfadli, S.H
(Khafid Mardiyansyah)