JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal menepis isu bahwa polisi merekayasa kerusuhan aksi 22 Mei. Ia menegaskan bahwa polisi tidak pernah melakukan rekayasa dalam kasus apa pun.
"Bahkan sangat disayangkan ada kelompok yang orang-orangnya rekayasa. Rekayasa apa? Sutradara secanggih Hollywood pun tidak akan dapat rekayasa itu. Ini kita bicara fakta hukum," kata Iqbal di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: KPAI : 52 Anak Terlibat Aksi 21 & 22 Mei
Ia menerangkan bahwa kerusuhan tersebut memang sudah disusupi oleh pelaku kriminal dan radikal. Saat ini, sambung dia, polisi telah menangkap pelaku kriminal yang membawa senjata api, kemudian ada pelaku kerusuhan dan juga kelompok radikal Gerakan Reformis Islam (Garis).
Iqbal melanjutkan, salah satu kelompok perusuh yang ditangkap membawa senjata api ilegal mengaku telah diperintahkan untuk melakukan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Selain itu, para pelaku ini juga sudah membuat pemetaan terkait tempat kerja dan rumah calon korbannya sebelum melakukan eksekusi. Beruntung, polisi bekerja cepat untuk mencegah kerusuhan yang terjadi lantaran aksi pelaku kriminal tersebut.
"Sudah disurvei oleh semua pelaku, digambar sudah, di mapping," kata dia.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Perusuh 22 Mei yang Ingin Bunuh 4 Tokoh Nasional
Sebelumnya, polisi telah menangkap para pelaku yang diketahui berinisial HK, AZ, IR dan TJ. Mereka mendapat senjata api ilegal dari AD dan AF alias VV.
Dalam aksinya, AD telah mendapat uang Rp26 juta dari HK hasil penjualan senjata api rakitan laras panjang dan Laras pendek. Kemudian, AF mendapat uang Rp50 juta dari HK dari hasil menjual senjata api jenis revolver.
(Fiddy Anggriawan )