JAMBI – Ketiga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi ditangkap polisi. Mereka bersama satu warga lainnya ditangkap karena mencuri barang bukti.
Kapolsek Kotabaru, AKP Andi Zulkifli mengatakan, mereka mencuri barang bukti milik Kantor UPT Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Kemenkumham Jambi, beberapa waktu lalu. Ketiga PNS tersebut ialah Deddy Purnam, Nieke Febri, dan Aldinando.
"Ketiganya merupakan PNS Kemenkumham Jambi, sedangkan Jhon Hendrik adalah masyarakat biasa, yakni warga Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo," ucapnya, Senin (27/5/2019).
Dia menambahkan, ketiga PNS dan satu warga itua bekerja di sekitar TKP. Namun, saat kejadian, Hendrik diminta bantuan sama ketiganya untuk mengambil barang-barang yang menjadi barang bukti.
Menurutnya, barang yang diambil para tersangka tersebut berupa handphone android merek Xiomi, Iphone replika dan kamera.
