Akhirnya, kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Tidak lama kemudian, dari hasil penyelidikan, keempat pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Baca Juga : Jelang Panen, Padi Milik Petani Malah Dibabat Pencuri Langsung di Sawah
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.