(Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu yang Libatkan Sipir Lapas Singkawang)
Dari pengakuan pelaku, ujar Eka, dia menjadi selebgram Vape sejak 2015 lalu. Dia menerima upah dari perusahan yang meneken kontrak sebelum dari Inggris ini sebesar Rp4 juta.
"Sejak akhir 2015 lalu mulai merintis sampai sekarang," tutur Eka.

Sedangkan Pangestu Kasi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Jambi mengakui pihaknya bersama jajaran Ditresnarkoba Jambi yang melakukan penggrrebekan di rumah pelaku di kawasan Alambarajo, Kotabaru, akhir pekan lalu.