PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 400 gram yang melibatkan seorang petugas sipir Lembaga Pemasyarakatan (LapasO Kelas II B Singkawang dan dua warga binaan di lapas tersebut. Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Sabtu 25 Mei 2019 kemarin.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Gembong Yudha di Pontianak, Minggu (26/5/2019), mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Lapas Kelas II B Singkawang, yang ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Informasi awal dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Lapas Kelas II B Singkawang, kemudian Timsus Direktorat Narkoba melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 04.00 WIB pada tanggal 25 Mei, yang kemudian tim melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial RB yang merupakan petugas Lapas, penangkapan juga di backup oleh Kepala Lapas Singkawang," tuturnya, dikutip dari Antaranews.
Setelah dilakukan interogasi singkat bahwa narkoba jenis sabu seberat 400 gram tersebut akan diberikan kepada warga binaan Lapas II B Singkawang atas nama Samsul alias Isam dan barang tersebut milik Mawardi alias abah yang juga warga binaan Lapas Singkawang tersebut.
