JAMBI - Zarfan (22), oknum mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas ternama di Jambi diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Bea Cukai Jambi. Ia ditangkap akibat ulahnya mengedarkan narkotika jenis ganja cair liquid vape.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, oknum mahasiswa tersebut mengedarkan narkotika asal Inggris. Tersangka ini telah lama menjadi selebgram (selebriti Instagram) vape dan dikontrak oleh empat perusahaan baik dalam negeri maupun luar negeri.
"Salah satu perusahaannya dari Inggris ini. Barang tersebut kali pertama diedarkan di Jambi dan belum sempat terjual," ujarnya, Senin (27/5/2019).
Eka menambahkan, dalam transaksi barang haram tersebut, pelaku dijanjikan keuntungan sebesar 300 dolar Amerika Serikat per bulannya.
"Bentuknya untuk rokok jenis elektrik itu. Jadi, kalau terjual semua itu ya lumayan nantinya keuntungan yang didapat pelaku," ujarnya.