
Baca Juga: Gugat Hasil Pilpres, BPN Prabowo-Sandi Jalankan Skenario Damai
Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat 24 Mei 2019. Tim Prabowo-Sandi, melampirkan 51 bukti terkait permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Berdasarkan berkas permohonan, Tim Hukum Prabowo-Sandimencoba membuktikan dalil Pilpres 2019 adalah pemilu yang dilakukan penuh kecurangan yang tersturktur, sistematis dan masif.
Dimana hal tersebut diukur dari penyalahgunaan APBN, Ketidaknetralan aparat, Penyalahgunaan Birokrasi, Pembatasan Media dan Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakan Hukum.
(Edi Hidayat)