Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU: Gugatan Pemilu 2019 Lebih Sedikit Dibanding Sebelumnya

Antara , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2019 |19:00 WIB
KPU: Gugatan Pemilu 2019 Lebih Sedikit Dibanding Sebelumnya
Komisioner KPU Viryan Aziz (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilu 2019 yang berjumlah sekira 300 gugatan lebih sedikit dibandingkan pada pemilu-pemilu sebelumnya.

"Dari jumlah permohonan yang masuk untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, Pemilu 2009 itu 700 atau 600-an perkara, Pemilu 2014 itu 900-an, sekarang 300-an," ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz di Kantor KPU RI, Jakarta seperti dikutip Antaranews, Senin (27/5/2019). 

MK mencatat hingga Sabtu 25 Mei pukul 09.00 WIB telah menerima 333 pendaftar permohonan perkara PHPU untuk DPR, DPRD dan DPD RI. Dari 333 permohonan tersebut, 11 di antaranya adalah pendaftar permohonan untuk sengketa hasil pemilu legislatif di tingkat DPD RI, sedangkan sisanya adalah permohonan sengketa hasil pemilu legislatif di tingkat DPR/DPRD RI.

(Baca Juga: Polisi Bongkar Kawat Berduri dan Barier Beton di Depan Bawaslu)

MK

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement