Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dahnil Anzar Tidak Bisa Penuhi Panggilan Polda Sumut Terkait Kasus Dugaan Makar

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2019 |08:34 WIB
Dahnil Anzar Tidak Bisa Penuhi Panggilan Polda Sumut Terkait Kasus Dugaan Makar
Dahnil Anzar Simanjuntak mengumumkan tidak bisa memenuhi panggilan Polda Sumut terkait kasus dugaan makar. (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Melalui sebuah video yang beredar luas, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengumumkan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Utara terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana makar. Ia mengatakan belum sama sekali melihat surat panggilan tersebut secara fisik.

"Sedang beredar surat-surat panggilan terhadap banyak tokoh di Polda Sumatera Utara. Banyak tokoh dipanggil sebagai saksi dugaan makar di Polda Sumatera Utara, termasuk saya. Nah, surat itu belum saya lihat secara fisik, tapi kemudian sudah beredar di social media. Kabarnya itu dikirimkan ke rumah saya di Tangerang, dan saya belum melihat secara fisik panggilan itu dialamatkan dan harus dipenuhi pada hari ini tanggal 28 (Mei)," tutur Dahnil dalam video tersebut, sebagaimana dikutip Okezone, Selasa (28/5/2019).

(Baca juga: Kivlan Zein Ditetapkan sebagai Tersangka Makar)

Dia menerangkan, dirinya belum membaca surat panggilan itu, apalagi harus ke Kota Medan karena pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sumatera Utara. Dahnil menyatakan ongkos pesawat ke sana mahal pastinya, tapi yang jelas dirinya akan memenuhi panggilan bila kemudian tepat waktunya, bisa punya kesempatan membaca, kemudian berangkat.

Surat panggilan Dahnil Anzar Simanjuntak dari Polda Sumut. (Foto: Ist)

"Tapi terkait dengan waktunya, saya belum bisa memenuhi panggilan tersebut, dan insya Allah kalau pihak kepolisian meminta bantuan saya sebagai saksi, saya akan hadir," tegas Dahnil.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement