JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
JPU Daroe Tri Sadono mengatakan, alasan pihaknya mempertimbangkan dalam memberikan tuntutan kepada Ratna Sarumpaet yang dianggapnya sudah membuat kegaduhan melalui berita bohongnya.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
“Dalam pertimbangan memberikan tuntutan, Jaksa menimbang hal-hal memberatkan dan meringankan,” tutur Daroe di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Dikatakan Daroe, hal yang memberatkan yakni Ratna Sarumpaet dinilai sebagai orang yang berintelektual, berusia lanjut, dan punya kemampuan public speaking, tetapi tidak berbuat baik. Perbuatan terdakwa membuat keresahan di masyarakat.
“Terdakwa juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu. Terdakwa juga pernah dihukum,” tutur Daroe.