Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri LHK: Saatnya Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2019 |16:20 WIB
Menteri LHK: Saatnya Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia
Menteri LHK Siti Nurbaya Jelaskan soal Hutan Adat dan Objek Masyarakat Hukum Adat (foto: Ist)
A
A
A

Selain itu, penetapan ini memberikan jaminan dan upaya percepatan/pencantuman hutan adat dari Pemerintah melalui proses verifikasi subjek dan objek di tingkat lapangan. Selain juga untuk memfasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak (pemegang ijin dan klaim pihak ketiga), serta fasilitas percepatan penerbitan Perda.

Hadir dalam peluncuran Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I tersebut antara lain Duta Besar negara sahabat, Bupati, Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama KLH, Penasehat Senior Menteri LHK, wakil Kementerian/ Lembaga, Tenaga Ahli Menteri LHK, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, wakil Masyarakat Hukum Adat, CSO dan Kepala UPT.

Sementara Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto menyampaikan, pihaknya juga akan segera bersurat kepada para Gubernur.

Baca Juga: Ada 8.959 Sengketa Lahan, Terbanyak Konflik Antar Masyarakat

"Hal ini guna mendukung percepatan hutan adat melalui fasilitasi percepatan penerbitan Perda dan/atau produk hukum daerah lainnya," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, penetapan peta fase I didasari pertimbangan pertama terdapat usulan Hutan Adat seluas kurang lebih 9,3 juta Ha dari para pihak yang telah dianalisis dengan peta kawasan hutan hanya seluas kurang lebih 6.551.305 Ha berada dalam kawasan hutan; dua dari kurang lebih 6.551.305 Ha, yang tidak mempunyai produk hukum seluas ± 2.890.492 Ha sedangkan yang mempunyai produk hukum seluas kurang lebih 3.660.813 Ha.

Ketiga 3.660.813 Ha yang mempunyai produk hukum: (a) Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat seluas 6.495 Ha; (b) Perda Pengaturan dan SK Pengakuan seluas 185.622 Ha; (c) SK pengakuan MHA seluas 226.896 Ha; (d) Perda Pengaturan seluas 3.067.819 Ha, (e) Produk Hukum Lainnya seluas 274.771 Ha.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement