Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri LHK: Saatnya Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2019 |16:20 WIB
Menteri LHK: Saatnya Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia
Menteri LHK Siti Nurbaya Jelaskan soal Hutan Adat dan Objek Masyarakat Hukum Adat (foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pertama kalinya sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo memberikan pengakuan resmi tentang masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai mandat UUD 1945 Pasal 18B.

Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hutan adat tersebut ditindaklanjuti oleh Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar dengan meluncurkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I di Jakarta, Senin 27 Mei 2019. Penetapan ini untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat.

Baca Juga: Penegakan Hukum yang Tegas Mampu Lindungi Hutan Indonesia dari Pembalakan dan Karhutla

“Alhamdulillah, menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Joko Widodo, telah ditetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I. Semua ini dilakukan tidak lain untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Siti Nurbaya saat peluncuran Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat fase 1.

Talk Show Komitmen Pemerintah Terkait Hutan Adat (foto: Ist)

Siti Nurbaya menerangkan, peluncuran Peta Hutan Adat Ini bentuk nyata kehadiran Negara sejak Indonesia merdeka, yang secara resmi mengakui masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 18B.

Luas Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I sesuai Permen LHK tentang Hutan Adat dan Hutan Hak yang ditetapkan pada 29 April 2019 mencapai 471.981 hektare (ha) yang berasal dari hutan negara seluas 384.896 ha, Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 68.935 ha dan Hutan Adat seluas 19.150 ha.

Peta wilayah indikatif Hutan Adat, menurut Siti, perlu dicatat sehingga tidak bisa dipakai atau diminta lagi untuk atau oleh siapapun. Karena jika dalam tiga bulan sudah bisa memenuhi persyaratan perundangan maka statusnya bisa menjadi definitif.Hutan adat merupakan salah satu bentuk dari Perhutanan Sosial, yang sampai saat ini secara keseluruhan telah dilakukan penetapan seluas lebih kurang 3.073.675,98 Ha.

Lebih lanjut, Siti Nurbaya, penetapan hutan adat ini menegaskan secara nyata pengakuan secara resmi oleh begara yang harus diwujudkan alam kerja birokratis. Dia menegaskan cara-cara kerja birokrasi dan society cukup kental dalam artikulasi tentang hutan adat dan hutan untuk rakyat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement