JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengungkapkan, terdapat dua kali titik balik dalam penegakkan hukum LHK selama masa kepemimpinannya.
Pertama, pemberian sanksi yang tegas pada perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan sehingga menyebabkan efek jera dan berkurangnya hotspot di wilayah konsesi perusahaan.
Baca Juga: Masuki Musim Kemarau, BNPB: Sumatera & Kalimantan Waspada Karhutla!
Kedua, kata Menteri Siti, penegakkan hukum terhadap pembalakan liar di Papua dan Papua Barat yang saat ini terus digalakkan sehingga secara drastis mengurangi pengiriman kayu ilegal asal Papua dan Papua Barat.

Capaian ini disampaikan Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menerima kunjungan Sekretaris Jenderal ASEAN, H. E Dato Lim Jock Hoi beserta 11 orang perwakilan tetap negara-negara ASEAN, Kamis (2/5/2019).