JAKARTA – Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, mengatakan bila pihaknya mengajukan pleidoi atau nota keberatan terkait tuntutan 6 tahun penjara yang diberikan kepada kliennya.
“Pleidoi pasti, kami susun dengan cermat ya, sangat cermat, sangat menyeluruh, pokoknya cermat,” kata Insank di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Insank memandang, tuntutan penjara 6 tahun kepada Ratna oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat berlebihan. Apalagi menurut dia, tuntutan tersebut tidak adil untuk kliennya.
“Kalau menurut kami, 6 tahun itu untuk perbuatan Bu Ratna Sarumpaet menurut kami jauh dari rasa keadilan,” tuturnya.
“Karena kami menilai begini, tuntutan yang dibacakan, uraian yang dibacakan adalah uraian berita bohong Ibu Ratna Sarumpaet. Kalau kebohongan yang dibuat, tidak perlu lagi harus dibuktikan. Dia sudah mengaku. Yang kita mau lihat yang mau, kita ukur di sini perbuatannya. Dampak dari perbuatan itu keonarannya. Keonaran ya seperti apa,” tutur Insank.