Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 6 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Ajukan Pleidoi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2019 |17:02 WIB
Dituntut 6 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Ajukan Pleidoi
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang di PN Jaksel. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, mengatakan bila pihaknya mengajukan pleidoi atau nota keberatan terkait tuntutan 6 tahun penjara yang diberikan kepada kliennya.

“Pleidoi pasti, kami susun dengan cermat ya, sangat cermat, sangat menyeluruh, pokoknya cermat,” kata Insank di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Insank memandang, tuntutan penjara 6 tahun kepada Ratna oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat berlebihan. Apalagi menurut dia, tuntutan tersebut tidak adil untuk kliennya.

“Kalau menurut kami, 6 tahun itu untuk perbuatan Bu Ratna Sarumpaet menurut kami jauh dari rasa keadilan,” tuturnya.

“Karena kami menilai begini, tuntutan yang dibacakan, uraian yang dibacakan adalah uraian berita bohong Ibu Ratna Sarumpaet. Kalau kebohongan yang dibuat, tidak perlu lagi harus dibuktikan. Dia sudah mengaku. Yang kita mau lihat yang mau, kita ukur di sini perbuatannya. Dampak dari perbuatan itu keonarannya. Keonaran ya seperti apa,” tutur Insank.

Wajah Datar Ratna Sarumpaet saat Jalani Sidang Perdana

Oleh sebab itu, ia menilai JPU sangat memaksa dengan menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap Ratna karena dinilai sudah menyebarkan berita bohong atau hoaks sehingga membuat keonaran dianggap memaksakan.

“Sangat memaksakan,” tuturnya.


Baca Juga : Ini Alasan JPU Tuntut Ratna Sarumpaet 6 Tahun Penjara

Sekadar diketahui, sidang Ratna Sarumpaet akan digelar kembali pada 16 Juni 2019. Sidang esok beragendakan pembacaan pleidoi dari Ratna Sarumpaet.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan tuntutan 6 tahun penjara. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” kata JPU Daroe Tri Sadono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, hari ini.


Baca Juga : Dituntut 6 Tahun Penjara oleh JPU, Ratna: Itu Hiperbola

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement