 
                SEMARANG - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menangkap calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra, Maryanto, atas tuduhan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Caleg DPR pada Pemilu 2019 dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Jateng asal Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, itu ditangkap saat berada di Halaman Masjid At Taqwa, kompleks Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa 14 Mei 2019.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Moh Hendra Suhartiono, menyatakan jika penangkapan Maryanto sudah sesuai prosedur. Ia sudah lama diintai tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng terkait dugaan menghina Presiden Jokowi di Facebook.

“Saya enggak tahu dia ada urusan apa ke Mapolda. Tapi, memang sudah lama kita lacak keberadaannya dan kebetulan saat itu berada di Mapolda, jadi kita ringkus sekalian,” ujar Hendra saat dijumpai Semarangpos.com di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin 27 Mei 2019.