DEMAK – Beragam jenis minuman keras pabrikan dan tradisional dimusnahkan dengan cara digilas alat berat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Langkah itu juga sebagai upaya mencegah aksi-aksi kejahatan jalanan.
Terdapat 1.508 botol miras pabrikan berbagai merek dan 2.751 botol miras tradisional (arak) yang ditata rapi sebelum digilas. Selain miras, sebanyak 6.000 biji petasan serta 2,5 kilogram obat petasan juga turut dimusnahkan.
"Miras oplosan dan pabrik sama-sama bahayanya. Miras dan petasan yang dimusnahkan ini merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi selama puasa Ramadan," kata Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar, di halaman Mapolres Demak, Selasa (28/5/2019).
Miras dan petasan yang dimusnahkan merupakan bagian dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat), bersama Kodim 0716 Demak dan Satpol PP Demak. Penertiban pekat dengan sasaran miras dan petasan tidak hanya dilaksanakan pada Ramadan, tetapi rutin digelar.

"Kami terus melaksanakan Operasi Pekat, selalu ada miras. Maka dengan adanya pemusnahan ini diharapkan tidak ada lagi peredaran miras dan petasan di Demak," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Demak M Natsir yang turut hadir mengapresiasi operasi pekat yang terus digencarkan polisi bersama TNI dan Satpol PP Demak. Apalagi telah diterbitkan peraturan daerah terkait pengaturan peredaran minuman di wilayah Kabupaten Demak yang harus mengandung alkohol 0 persen.
Baca Juga : 70 Ribu Botol Miras Ilegal dan 5,5 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Jatim
"Perdanya sudah ada makanya kita harus tegakkan bersama-sama. Demak harus bersih dari miras. Miras itu salah satu penyebab kejahatan, sehingga harus kita musnahkan," tuturnya.
Baca Juga : Satpol PP Tangerang Sita 250 Botol Miras dalam Razia Selama Ramadan
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.