TANGERANG - Aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang, Banten, mengamankan sebanyak 250 botol minuman keras (miras) berbagai merek pada sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadan.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan mengatakan, minuman beralkohol tersebut disita dalam operasi di Kecamatan Kelapa Dua.
"Operasi penertiban dilakukan selama bulan puasa dan sebagai pelaksana adalah Bagian Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) setempat," kata dia, dikutip dari Antaranews, Minggu (19/5/2019).
Dia menyebut, penertiban dilakukan setelah pihaknya menyisir 10 lokasi peredaran minuman beralkohol yang dicurigai dijual pedagang. Pihaknya juga mengamankan satu drum minuman beralkohol dengan isi 25 liter siap disajikan kepada pengunjung hiburan malam.
Padahal, Pemkab Tangerang melalui imbauan Bupati Ahmed Zaki Iskandar agar semua tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan puasa. Selain itu juga tempat hiburan seperti rumah biliar, karaoke dan panti pijat harus tutup untuk menghormati umat yang sedang menjalankan ibadah.