Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penuhi Panggilan Bareskrim, Kivlan Zen: Saya Terima Kalau Dinyatakan Bersalah

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2019 |11:46 WIB
Penuhi Panggilan Bareskrim, Kivlan Zen: Saya Terima Kalau Dinyatakan Bersalah
Kivlan Zen. (Foto: M Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, makar dan penghasutan, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.

Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu mengaku sudah siap menjalani pemeriksaan. Bahkan dia tak khawatir jika dirinya dinyatakan bersalah dan ditahan dalam kasus tersebut.

"Itu haknya penyidik jadi kita enggak ada masalah. Kita serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, enggak ada masalah," kata Kivlan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Kivlan Zen.

Kivlan menyerahkan semua kepada pihak kepolisian untuk bekerja menangani kasusnya. Baginya yang terpenting adalah kasusnya harus ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement