(Baca juga: Kivlan Zen Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini)
"Kan kita semua serahkan kepada penyidik dan negara. Menurut terminologi negara saya begini, harus begini, saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan, bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil. Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima apa adanya," ujar dia.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan kasus dugaan makar dan penyebaran berita palsu atau hoaks. Pelaporan tersebut dilakukan oleh Jalaludin.
Dalam laporan itu, Kivlan disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang terhadap keamanan negara atau Makar.
(Qur'anul Hidayat)