JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Selain Romahurmuziy, Haris Hasanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
"Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Awalnya, Haris Hasanuddin mencalonkan diri sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan melampiran surat persetujuan atasan langsung yang ditandatangi oleh Kabiro Kepagawaian Kemenag, Ahmadi.
Haris Hasanuddin pada 2016 pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Untuk memperlancar proses seleksi jabatan, Haris Hasanuddin meminta bantuan ke Menag, Lukman Hakim Saifuddin.
(Baca Juga: Kepala Kantor Kemenag Gresik Didakwa Menyuap Romahurmuziy Rp91,4 Juta)
Namun, Haris sulit untuk menemui Lukman. Haris mendapat saran dari Ketua DPP PPP Jatim, Musyaffa Noer untuk menemui Romahurmuziy. Atas saran Musyaffa, Haris menemui Romahurmuziy di kediamannya.
Dalam pertemuan itu, Haris meminta bantuan ke Romahurmuziy agar bisa lolos menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Haris juga meminta agar Romahurmuziy menyampaikan atensi tersebut ke Lukman Hakim Saifuddin selaku Menag.

Alhasil, nama Haris bisa lolos administrasi sebagai peserta seleksi Kakanwil Kemenag Jatim. Haris kemudian memberikan kompensasi awal sebesar Rp5 juta kepada Romahurmuziy karena telah berhasil lolos administrasi.
Nama Haris muncul sebagai salah satu kandidat Kakanwil Kemenag Jatim. Namun ternyata, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengendus ada yang janggal dari calon peserta atasnama Haris Hasanuddin dan Drs Anshori karena keduanya pernah mendapat hukuman disiplin.
Pada tanggal 6 Februari 2019, Haris Hasanuddin kembali menemui Romahurmuziy di kediamannya dan menyerahkan uang Rp250 juta. Uang tersebut diberikan Haris agar dibantu oleh Romahurmuziy lolos sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Selanjutnya, Romahurmuziy meminta kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala resiko yang ada. Lukman mengamini permintaan Romahurmuziy.
KASN kembali meminta Menag melalui Sekjennya, Nur Kholis untuk membatalkan kelulusan Haris Hasanuddin dan Drs Anshori. Lukman Hakim mencari cara agar keduanya dapat tetap bisa dilantik.
Terdakwa menemui Lukman Hakim Saifuddin di Hotel Mercure Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Lukman mengaku siap pasang badan untuk Haris Hasanuddin. Haris kemudian memberikan kompensasi uang sebesar Rp50 juta ke Lukman.
Haris Hasanuddin kemudian diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019 dan dilantik pada 5 Maret 2019.
Setelah berhasil dilantik, Haris Hasanuddin memberikan uang Rp20 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin di Tebu Ireng, Jombang , Jawa Timur. Uang tersebut diberikan Haris ke Lukman melalui Herry Purwanto.
Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)