JAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Abdul Wahab disebut turut menerima uang suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhamad Muafaq Wirahadi. Abdul Wahab yang merupakan sepupu Romahurmuziy disebut kecipratan uang panas terkait jual-beli jabatan di Kemenag sebesar Rp41,4 Juta.
Sebagaimana hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Muafaq Wirahadi yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/5/2019).
"Dalam kurun waktu bulan Januari-Februari 2019, terdakwa juga memberikan bantuan uang kepada Abdul Wahab yang disetujui oleh M Romahurmuziy seluruhnya sebesar Rp41,4 juta," ungkap Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

Uang sebesar Rp41,4 juta tersebut diberikan Muafaq secara bertahap untuk kebutuhan pencalonan Abdul Wahab sebagai Anggota DPRD Gresik. Pemberian uang Rp41,4 juta tersebut atas arahan mantan Ketua Umum (Ketum) PPP, Romahurmuziy.
"Terdakwa diarahkan oleh Romahurmuziy untuk membantu Abdul Wahab yang merupakan sepupu Romahurmuziy yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP," terangnya.
Uang Rp41,4 juta tersebut diperuntukkan untuk keperluan sosialisasi Abdul Wahab. Kemudian, untuk pembuatan kaos kampanye Abdul Wahab sebanyak1.000 buah serta dana untuk posko kemenangan Abdul Wahab.

Abdul Wahab sendiri berperan sebagai salah satu orang yang membantu membuka jalur komunikasi antara Muafaq dengan Romahurmuziy terkait pemulusan proses jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
"Abdul Wahab menyampaikan kepada Romahurmuziy agar memnbantu terdakwa menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik," ungkap Jaksa.
Diketahui sebelumnya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhamad Muafaq Wirahadi didakwa bersalah karena telah menyuap anggota DPR sekaligus Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy sebesar Rp91,4 juta.
Menurut Jaksa, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kepala Kantor Kemenang Gresik.
Setelah berhasil lolos menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq memberikan kompensasi uang sebesar Rp91,4 juta kepada Romahurmuziy dan Abdul Wahab. Romahurmuziy mendapat bagian Rp50 juta. Sementara untuk keperluan Abdul Wahab sejumlah Rp41,4 juta.
Atas perbuatannya, Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)