Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lemkapi Yakin Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional Bukan Rekayasa

Antara , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2019 |19:04 WIB
Lemkapi Yakin Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional Bukan Rekayasa
Kericuhan aksi 22 Mei di depan Gedung Bawaslu, Jakarta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) yakin kasus perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional dan penyelundupan senjata bukan rekayasa polisi.

"Penyidik tidak bisa merekayasa perbuatan melawan hukum, karena pasti terbongkar dalam persidangan di pengadilan," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr Edi Hasibuan, di Jakarta seperti dikutip Antaranews, Rabu (29/5/2019).

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional itu mengatakan, hal itu menanggapi pihak tertentu yang menuding ada rekayasa kasus ancaman pembunuhan terhadap para pejabat nasional.

(Baca Juga: Imbas Aksi 21-22 Mei, 3 Polisi dan 14 Warga Dirawat di RS Polri

Menurut doktor ilmu hukum ini, dalam dunia peradilan, setiap kerja penyidik dapat diuji dan dipertanggungjawabkan dalam persidangan. Hasil penelitian lembaga yang dia pimpin, sistem peradilan di Indonesia adalah persidangan paling terbuka dan transparan di dunia.

Aksi 22 Mei 

Ia mengatakan, sistem hukum nasional sudah mengatur dengan jelas pembagian tugas penyidik, penuntut hingga hakim sebagai pihak yg mengadili dan bisa disaksikan publik dengan terbuka.

Selain itu, Hasibuan mengatakan, kinerja Polri dan TNI saat ini banyak diapresiasi karena berhasil mengamankan Jakarta dari kericuan pascapenetapan hasil Pemilu 2019.

Bahkan, aparat penegak hukum juga berhasil menggagalkan rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan penyelundupan senjata yang akan digunakan dalam aksi demonstrasi menolak hasil Pemilu 2019 yang berujung kericuhan di Jakarta.

Sebelumnya, polisi menangkap empat pelaku perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional. Para tersangka itu adalah HK, AZ, IR, dan TJ

(Baca Juga: Akibat Kericuhan 21-22 Mei, Transjakarta Merugi Rp8 Miliar

Para tersangka disangka akan membunuh Menko Polhukkam, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto, Menko Kemaritiman, Jenderal TNI (Hor) (Purnawirawan) Luhut B Pandjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara, Jenderal Polisi Polisi Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden, Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Gories Mere.

Dalam kasus penyelundupan senjata, polisi menangkap purnawirawan jenderal berinisial S.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement