
Moermahadi menerangkan bahwa temuan BPK lainnya adalah skema pengalokasian anggaran dan realisasi pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) pada pos pembiayaan, serta realisasi pembangunan aset konstruksi jalan tol yang belum didukung standar dan kebijakan akuntansi yang lengkap.
"Kelima data sumber perhitungan alokasi afirmasi dan alokasi formula pada pengalokasikan dana desa tahun anggaran 2018 belum andal," jelasnya.
Sedangkan temuan keenam BPK adalah tentang pengalokasikan DAK fisik tahun anggaran 2018 sebesar Rp 15,51 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai.
"Adanya kelemahan pengendalian intern ketidakpatuhan dalam penatausahaan dan pencatatan kas dan setara kas, PNBP, belanja piutang PNBP, persediaan, aset tetap, dan utang, terutama pada kementerian negara/lembaga," jelasnya.