Baca juga; Jalur Alternatif Mudik di Kebumen Minim Penerangan dan Rambu Lalu Lintas
Adapun penerapan diferensiasi tariff yang diberikan kepada kendaraan golongan IV di Pelabuhan Merak pada tanggal 30 Mei 2019 (H-6) hingga 3 Juni 2019 (H-2), diskon tarif 10 persen berlaku pada siang hari (pk 08.01 WIB – 19.59 WIB). Sebaliknya, akan diterapkan kenaikan tarif sebesar 10 persen bagi pemudik yang menyeberang di malam hari (pk 20.00 WIB – 08.00 hari berikutnya).
Sementara, di Pelabuhan Bakauheni pada tanggal 7 Juni 2019 (H+1) hingga 10 Juni 2019 (H+4), diskon tariff 10 persen berlaku pada siang hari (pk. 08.01 WIB – 19.59 WIB). Sebaliknya, akan diterapkan kenaikan tariff sebesar 10 persen bagi pemudik yang menyeberang di malam hari (pk. 20.00 WIB – 08.00 WIB hari berikutnya).
“Dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang diatur baik, pemudik yang membawa mobil pribadi dapat menikmati perjalanan yang menyenangkan, dan tidak terjebak dalam kemacetan yang signifikan saat puncak arus mudik maupun balik,” ujarnya.
Baca juga: Hati-Hati, Makanan Tak Berizin dan Kedaluarsa Ditemukan di Rest Area Tol Sragen