Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kivlan Zen Tahu Sopirnya Kantongi Senjata Api Jauh Sebelum Aksi 22 Mei

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2019 |15:24 WIB
Kivlan Zen Tahu Sopirnya Kantongi Senjata Api Jauh Sebelum Aksi 22 Mei
Kivlan Zen (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sudah mengetahui sejak lama kalau sopirnya, Azwarmi alias Armi (AZ) mengantongi senjata api. Kivlan Zein tahu sopirnya punya senjata api sebelum adanya rencana aksi 22 Mei 2019.

Demikian dibeberkan kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro saat mendampingi kliennya diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada hari ini, Kamis (30/5/2019). Kivlan kembali diperiksa pada siang ini setelah sebelumnya sempat dimintai keterangan pada malam tadi.

"Mungkin (tahu punya senjata api) sekitar, belum lama ya, sekitar 2 atau 3 minggu lalu lah ya. Oh ya jauh, sebelum aksi 22 Mei. Tidak ada kaitannya dengan aksi penembakan. Tidak ada kaitan sama sekali," tekan Djuju kepada awak media.

Kivlan Zen

(Baca Juga: Usai Diperiksa, Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api)

Menurut Djuju, Armi pernah melaporkan ke Kivlan soal kepemilikan senjata api tersebut. Kemudian, sambung Djuju, Kivlan menasehati agar Armi segera mengurus surat izin kepemilikan senhata api agar tidak ilegal.

Berdasarkan pengakuan dari Kivlan, kata Djuju, Armi mempunyai usaha jasa di bidang pengamanan. Oleh karenanya, Armi membutuhkan senjata api. Namun, Armi tidak mengantongi surat izin kepemilikam senjata api.

"Intinya Pak Kivlan mengingatkan kalo mau pakai itu (senjata) kamu harus punya izin resmi. Sebatas itu saja," imbunya.

Menurut Djuju, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Polda Metro Jaya. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah rampung menjalani pemeriksaan pada malam tadi.

Sebelumnya pihak kepolisian sudah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Keenamnya adalah HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.

Para tersangka itu diduga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk menyasar 4 tokoh nasional. Penyidik juga mendalami hubungan Kivlan dengan 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement