JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api oleh pihak kepolisian. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah rampung menjalani pemeriksaan pada malam tadi.
Demikian diungkapkan kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro saat mendampingi kliennya diperiksa sebagai tersangka. Djuju menyebutkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Usai Diperiksa Bareskrim Kivlan Zen Lanjut Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
"Bapak Kivlan Zen ini semenjak sekitar sore kemarin sekitar jam 16.00 WIB dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya," kata Djuju kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," sambungnya.
Baca juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Kivlan Zen: Saya Terima Kalau Dinyatakan Bersalah