JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dan atau makar, Mayjen (Purn) TNI, Kivlan Zen kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya usai diperiksa di Bareskrim Polri.
Dedi menjelaskan, pemeriksaan Kivlan di Polda Metro Jaya berkaitan dengan laporan yang sedang ditangani pihak polda yakni tentang kepemilikan senjata api ilegal.
"Untuk pak Kivlan Zen ada dua LP. LP yang pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait menyangkut masalah tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait masalah kepemilikan senjata api ilegal," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (29/5/2019).
