JAKARTA - Menteri Perhubungan (Mehub) Budi Karya Sumadi berkomentar mengenai mahalnya tiket pesawat saat arus mudik lebaran 1440 H.
Menurutnya, Kementrian Perhubungan sudah diamanhi untuk mengatur tarif atas dan tarif bawas mengenai harga tiket pesawat.
“Kita, saya klarifikasi dulu komentar tentang itu, kemenhub itu dimanahi untuk mengatur tarif batas atas dan tarif bawah,” kata Budi saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2019).
Budi menjelaskan, untuk tarif batas atas mengatur persaingan agar masyarakat tak mendapatkan harga tiket pesawat yang mahal. Sementara untuk tarif batas bawah guna mengatur persaingan korporasi penerbangan.
“Jadi apa yang terjadi adalah sebuah mekanisme pasar,” tuturnya.