
Negara wajib hadir untuk melaksanakan penegakan hukum dan kepastian hukum agar tidak tejadi public insecure dan tidak mengganggu keutuhan, kedaulatan dan keamanan Negara, apalagi ajakan Referendum itu dengan memberi komparasi dan janji seperti Referendum Timor Timur yang lalu.
"Tindakan hukum secara tegas dari Negara adalah suatu keharusan terhadap perusak dan perusuh demokrasi dan HAM yang berjubah identitas keagamaan, karena itu masyarakat tetap apresiasi pada soliditas TNI-polri yang berhasil dengan pendekatan persuasif hukum, menindak tegas para perusuh demokrasi-HAM tersebut," katanya.
(Baca Juga: Aparat Diharapkan Mampu Bongkar Aktor Intelektual di Balik Aksi 21-22 Mei)
Adapun pemaksaan atau menghasut melakukan Referendum, seperti misalnya tokoh eks GAM Aceh Muzakir Manaf, maupun lainnya, jelas melanggar Pasal 106 KUHP yaitu makar dengan maksud memisahkan sebagian dari wilyah NKRI, juga melanggar Pasal 160 KUHP yaitu menghasut untuk tidak mematuhi undang-undang (makar melalui Referendum).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.