Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi Sekeluarga Penyuap Pejabat KemenPUPR

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2019 |16:10 WIB
KPK Eksekusi Sekeluarga Penyuap Pejabat KemenPUPR
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi satu keluarga penyuap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Satu keluarga tersebut yakni, Budi Suharto, Lily Sundarsih, dan Irene Irma. Sedangkan satu rekan lainnya, Yuliana Enganito Dibyo.

Eksekusi tersebut dilakukan Jaksa KPK setelah putusan pengadilan terhadap keempatnya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap empat orang terpidana dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (30/5/2019).

(Baca Juga: Selain Suap, Kasatker SPAM Didakwa Terima Gratifikasi dalam Berbagai Mata Uang)

KPK

Keempatnya sama-sama dieksekusi ke Lapas di Tangerang. Lily Sundarsih, Irene Irma, dan Yuliana Enganita Dibyo dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak dan Wanita di Tangerang. Sedangkan Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Kalas I Pria di Tangerang.

Sebelumnya, keempatnya ditahan di berbagai Rutan cabang KPK terpisah. Dengan rincian, Lily Sundarsih dari rutan K4, Budi Suharto dari C1, Yuliana Enganita Dibyo di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Irene Irma dari rutan Polda Metro Jaya.

"Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

(Baca Juga: Satu Keluarga Penyuap Pejabat KemenPUPR Dituntut 4 Tahun Penjara)

Budi Suharto merupakan suami dari Lily Sundarsih dan memiliki anak yakni, Irene Irma. Mereka bekerja dalam satu perusahaan yang sama.‎ Sementara, satu orang lainnya yakni, Yuliana Enganita Dibyo.

Budi Suharto sendiri merupakan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE). Sementara Lily Sundarsih yakni Direktur PT WKE dan Irene Irma merupakan Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bersama dengan Yuliana Enganita Dibyo.

Keempatnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim menyetakan keempatnya terbukti bersalah karena menyuap sejumlah pejabat KemenPUPR terkait perkara suap penyediaan air minum di sejumlah daerah.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement