JAKARTA - Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat P Nahot Simaremare menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Selain dapat suap miliaran rupiah, terdakwa Anggiat Nahot juga didakwa menerima gratifikasi atau hadiah dalam bentuk berbagai mata uang terkait proyek SPAM.
Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut pada KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/5/2019).
Anggiat P Nahot duduk di kursi pesakitan di depan majelis hakim yang memimpin persidangan, menyimak dakwaan jaksa terhadapnya.
Jaksa KPK, I Wayan Riana menyampaikan bahwa Anggiat telah menerima gratifikasi selama mengemban berbagai jabatan di Kasatker PUPR maupun selama menjadi PPK di wilayah kerjanya.